Surat rujukan BPJS adalah sebuah dokumen pengantar dari instansi kesehatan dengan tujuan untuk merujuk pengobatan ke tempat lain. Surat rujukan sangat penting jika ingin mendapatkan fasilitas kesehatan ke tingkat selanjutnya.
Lalu bagaimana sih cara untuk mengurus surat rujukan BPJS tersebut? Apa saja ya dokumen yang perlu disiapkan supaya bisa mendapat rujukan ke dokter atau instansi kesehatan yang lebih kompeten untuk menangani kondisi kesehatan pasien?
Syarat Membuat Surat Rujukan BPJS
Hal penting yang perlu dipahami adalah, tidak semua orang akan mudah mendapatkan sebuah surat rujukan. Pasien tidak bisa memohon surat untuk dirujuk dari puskesmas ke dokter spesialis tanpa ada alasan tertentu.
Hanya tenaga medis saja dokter yang bisa menentukan boleh tidaknya seseorang mendapatkan surat rujukan.
Beberapa kondisi yang memperbolehkan pasien meminta surat rujukan adalah :
- Jika memang pasien dalam keadaan yang benar-benar butuh sekali yang namanya layanan dari dokter spesialis maupun sub-spesialis.
- Faskes menerbitkan surat rujukan tidak didukung dengan fasilitas memadai dalam menyembuhkan penyakit pasien.
Berikut syarat yang harus disiapkan jika ingin segera mendapat sebuah surat rujukan :
- Fotokopi KK
- Fotokopi KIS
- KIS asli
- Fotokopi KTP
Cara untuk Dapatkan Surat Rujukan BPJS Secara Offline
Ada beberapa prosedur jika pasien ingin minta surat rujukan BPJS Kesehatan dari Faskes I, di antaranya :
1. Datanglah ke Rujukan Faskes Tingkat I
Pertama, pasien bisa mengunjungi rujukan faskes I, bisa puskesmas maupun klinik umum. Pastikan rujukan ini memang yang telah tertera di Kartu Indonesia Sehat dan telah bermitra dengan BPJS Kesehatan. Baru kemudian pasien akan mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.
2. Antri ke Poli Umum
Selanjutnya, pasien bisa mengambil antrian ke poli umum dan tunggu saja sampai dipanggil. Jika antrian sudah dipanggil, maka dokter akan memeriksa dengan detail. Dokter juga mendiagnosa bagaimana kondisi kesehatan Anda.
Jika memang hasilnya memerlukan sebuah tindakan medis lebih lanjut, maka pasien akan diberi sebuah surat rujukan menuju rumah sakit atau faskes II.
3. Bawa Semua Syarat dan Surat Rujukan
Setelah didiagnosis, maka dokter akan memberikan pasien sebuah surat rujukan. Pasien bisa bawa seluruh perysratan yang sudah disebutkan berserta dengan surat rujukan BPJS yang telah dokter berikan.
Tingkatan Kelas Pada BPJS Kesehatan
Bagi yang ingin sekali segera mendapatkan surat rujukan, maka ada beberapa alur yang perlu pasien lakukan.
Pasien harus minta surat dari fasilitas kesehatan tingkat 1 baru kemudian bisa dirujuk ke bagian Faskes Tingkat II.
Apabila pasien harus mendapat penanganan lebih lanjut, maka Faskes tingkat II secara otomatis akan memberikan pasien sebuah surat menuju Faskes Tingkat III.
Berikut adalah tingkatan faskes BPJS yang perlu dipahami pasien :
- Faskes Tingkat I: klinik, praktik pribadi dokter umum dan puskesmas.
- Faskes Tingkat II : pelayanan kesehatan oleh dokter spesialis, missal di RS kelas D Untuk mendapatkan pelayanan faskes tingkat II, maka harus ada rujukan dahulu dari tingkat I.
- Faskes Tingkat III : Jenis ketiga dari pelayanan BPJS adalah subspesialistik yang akan diberikan oleh dokter subspesialis. Layanan bisa didapatkan dengan surat rujukan dari Faskes Tingkat II.
Apakah instansi kesehatan Anda sudah memiliki manajemen layanan yang memadai untuk mengurus surat rujukan BPJS yang pasien inginkan? Jika belum, mungkin saatnya Anda mulai menggunakan layanan dari Farmagitechs. Menggunakan SIMRS Symphoenix, pelayanan kesehatan di klinik maupun rumah sakit Anda akan terhubung langsung dengan sistem bridging BPJS. Yuk, tingkatkan pelayanan rumah sakit Anda dengan Farmagitechs!
Leave a Reply