Apa saja Penyakit yang tidak ditanggung BPJS? Tentu saja bagi pemilik Kartu Indonesia Sehat, ada hal yang harus diketahui jika ingin pergi ke fasilitas kesehatan sebab tidak semua penyakit akan ditanggung oleh BPJS.
Oleh sebab itu, peserta harus mengetahui apa saja kondisi yang memungkinkan bagi dirinya untuk bisa menggunakan Kartu Indonesia Sehat. Lalu apa saja sih nama-nama penyakit yang memang tidak bisa BPJS tanggung?
Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS
Menurut aturan dari Kemenkes, ada sejumlah penyakit yang memang tidak dicover oleh BPJS atau memang tidak ditanggung. Adapun beberapa nama penyakit itu adalah :
- Penyakit maupun gangguan kesehatan yang disebabkan terlalu ketergantungan pada alkohol dan obat.
- Gangguan kesehatan yang dikarenakan self harming atau memang memiliki kebiasaan yang suka membahayakan nyawanya sendiri.
- Penyakit yang dikarenakan kesalahan dalam pengobatan alternatif, komplementer, maupun tradisional yang memang keefektifannya tidak bisa dinilai dengan teknologi kesehatan sekalipun.
- Tindakan medis atau pengobatan yang masuk ke dalam kategori eksperiman atau coba-coba.
- Akibat terpapar alat dan obat untuk kontrasepsi maupun salah produk kosmetik.
- Layanan kesehatan pada jenis penyakit maupun cedera yang disebabkan kecelakaan kerja. Cedera atau kecelakaan kerja masuknya sudah ke ranah BPJS tenaga kerja yang ditanggung oleh perusahaan yang menaungi karyawan.
- Layanan untuk mengobati kemandulan maupun infertilitas.
- Layanan untuk ortodonsi atau bagi yang ingin meratakan gigi.
- Meminta pelayanan kesehatan ke luar negara.
- Meminta beberapa bekal kesehatan untuk kepentingan rumah tangga
- Layanan kesehatan dengan tujuan kecantikan maupun keindahan.
- Layanan kesehatan yang disebabkan karena terjadinya bencana di kondisi tanggap darurat, sedang terjadi wabah maupun ada kejadian luar biasa.
- Layanan kesehatan dengan peristiwa yang tidak diinginkan dan sulit dicegah seperti korban dari klithih, begal maupun tawuran.
- Memberikan layanan kesehatan yang tujuannya untuk bakti sosial
- Layanan kesehatan karena adanya penganiayaan yang masuk dalam ranah tindak pindah, sexual violence, korban kejahatan terorisme, tindak pidana karena perdagangan orang yang disesuaikan pada aturan dan UU.
- Layanan kesehatan dengan klasifikasi tertentu yang masih berhubungan dengan TNI dan Polri atau di bawah Kemenhan.
- Memberikan layanan kesehatan dengan aturan yang yang tidak sesuai pada UU misal, meminta rujukan dengan permintaan sendiri.
- Meminta layanan kesehatan di instansi kesehatan yang tidak bermitra dengan BPJS Kesehatan. Hal ini bisa dilakukan selama kondisi darurat.
- Layanan kesehatan yang telah ditanggung dari program jaminan kecelakaan lalu lintas. Jaminan ini sifatnya wajib hingga besaran biaya yang program tanggung sesuai dengan hak kelas rawat.
- Memberikan layanan kesehatan yang sama sekali tidak berkaitan dengan manfaat dari jaminan kesehatan.
- Layanan kesehatan telah ditanggung oleh program asuransi lain.
Itulah pelayanan kesehatan atau penyakit yang memang tidak BPJS tanggung. Apakah rumah sakit Anda sudah terintegrasi dengan sistem BPJS sehingga mudah untuk memberikan pelayanan yang tepat?
Jika belum, yuk gunakan pelayanan dari Farmagitech untuk tingkatkan kinerja rumah sakit Anda. Kepuasan pasien tentu harus menjadi hal utama yang penting untuk dilakukan. Kami merupakan Vendor SIMRS Terbaik dengan produk bernama SIMRS SYMPHOENIX.
Produk kami merupakan solusi yang sangat ideal untuk menyelesaikan apapun permasalahan terkait administrasi di rumah sakit. Mulai dari modul yang terintegrasi, pendaftaran online sampai offline, rekam medis, akuntansi, dan semuanya bisa diselesaikan dengan Farmagitech!
Leave a Reply