Rawat Inap di Rumah Sakit Dengan Menggunakan BPJS

4 Cara Rawat Inap di Rumah Sakit Dengan Menggunakan BPJS

Rawat Inap di Rumah Sakit

adalah hal yang paling ditakutkan oleh semua orang. Bagi peserta BPJS, layanan rawat inap bisa diakses secara gratis.  Namun ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh pemegang kartu BPJS jika ingin rawat inap di rumah sakit. Apa saja ketentuannya tersebut?

Syarat untuk Rawat Inap di Rumah Sakit

Sebagai catatan, layanan rawat inap di IGD rumah sakit ini hanya diperuntukkan bagi orang yang sedang dalam keadaan gawat darurat. Pasien dengan kondisi gawat darurat bisa  langsung menuju ke Instalasi Gawat Darurat atau IGD rumah sakit yang paling dekat dengan domisili.

 

Meski sedang berada di luar kota maupun provinsi yang menjadi rujukan BPJS, maka rumah sakit yang menjadi rujukan rawat inap tidak harus di kota domisili.

 

Beberapa dokumen untuk mengurus rawat inap di sebuah rumah sakit sendiri harus dipenuhi. Apa saja syaratnya?

 

1.Kartu BPJS yang asli

 

  1. Kartu BPJS yang fotocopy

 

  1. Fotocopy Kartu Keluarga

 

3.Fotocopy KTP

 

Alur untuk Melakukan Rawat Inap di Rumah Sakit

 

Ada sejumlah alur yang bisa ditempuh bagi peserta BPJS yang ingin rawat inap. Beberapa alur tersebut adalah :

 

  1. Datang ke IGD

 

Pertama, siapkan semua berkas yang sudah disebutkan di atas. Selanjutnya pasien bisa langsung mengunjungi ke IGD untuk mengurus berkas pemeriksaan.

 

Petugas akan mengecek  kondisi pasien dan, memberikan  resep obat sampai beberapa berkas untuk menunjang pemeriksaan.

 

  1. Validasi Registrasi

 

Setelah mendaftar, maka pasien bisa melakukan  validasi berkas ke IGD. Pilihlah loker IGD rumah sakit yang khusus BPJS.

 

Pada umumnya, IGD rumah sakit akan menyediakan  ruangan khusus yang digunakan untuk melayani pasien BPJS.

 

Loket khusus ini sengaja dibuat untuk memudahkan para pasien dalam melakukan pendaftaran dan validasi berbagai berkas di IGD.

 

  1. Buat Surat Eligibilitas Peserta (SEP)

 

Setelah itu, pasien IGD harus  membuat sebuah surat bernama SEP. SEP atau Surat Eligibilitas Peserta bisa dibuat di sebuah loker khusus untuk layanan BPJS.

 

Bawa saja semua dokumen penting yang sudah disebutkan di atas beserta dengan berkas IGD yang telah diberikan oleh petugas.

 

Sebagian rumah sakit memberikan keringanan untuk mengurus SEP jika memang pasien dianggap sudah sembuh.

 

Namun ada juga rumah sakit yang meminta SEP harus diurus di awal pendaftaran sebab  berkas perlu divalidasi supaya seluruh biaya bisa ditanggung oleh  BPJS.

 

Pengurusan kelengkapan berkas surat-surat bagi peserta BPJS diberi waktu sampai 3 X 24 jam.

 

  1. Pasien Menuju Rawat Inap

 

Alur terakhir yang bisa dilakukan adalah, pasien bisa menuju ke  rawat inap yang mana ruangan tersebut akan disesuaikan dengan kelas  rujukan dari BPJS.

 

Masalah biaya tentu tidak perlu dipikirkan karena BPJS akan menanggung semuanya sesuai dengan premi yang dibayarkan per bulannya.

 

Mengurus rawat inap  cukup rumit jika instansi rumah sakit tidak dibekali dengan SDM yang cukup.  Bagi rumah sakit yang membutuhkan sistem untuk membantu proses pendaftaran rawat inap entah itu untuk peserta BPJS atau bukan, bisa gunakan saja Farmagitechs.

 

SIMRS Farmagitechs menyediakan pembuatan SEP dan penandatangannya hanya dengan tablet, simple, mudah dan cepat bukan?

 

Tidak ingin layanan rumah sakit terbengkalai hanya karena kekurangan SDM dan sistem yang masih ketinggalan zaman bukan?

 

Layanan rumah sakit yang bermutu akan meningkatkan jumlah pasien yang datang. Jika layanan yang rumah sakit berikan buruk, maka tidak menutup kemungkinan pasien akan malas datang dan memilih ke IGD lain.  Segera hubungi kami dan tingkatkan pelayanan rawat inap di rumah sakit dengan lebih baik.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *